Pangkalpinang - Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara seyogyanya perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Penambangan Batuan. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Amir Syahbana mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas ESDM akan menyediakan layanan aplikasi online bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh persetujuan dokumen perencanaan penambangan sebagai syarat untuk dapat melakukan kegiatan Penambangan melalui aplikasi e-SIPB.
Ia menjelaskan e-SIPB merupakan aplikasi pengurusan perizinan Penambangan Batuan berbasis online yang dikelola untuk mempermudah Pelaku Usaha memperoleh persetujuan dokumen perencanaan penambangan sebagai syarat untuk dapat melakukan kegiatan Penambangan. Melalui aplikasi ini Amir berharap para pelaku usaha tidak akan mendapatkan kesulitan lagi dalam memperoleh izin berusaha.
“ Saat ini Pemprov Babel melalui Dinas ESDM akan menyediakan layanan aplikasi online e-SIPB dalam pemberian izin kegiatan usaha penambangan batuan. Ini diharapkan dapat memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan, “ jelasnya saat Uji Publik Rapergub SIPB di Ruang Rapat Dinas ESDM Babel Selasa, (12/7/2022).
Lebih lanjut Amir menjelaskan sedikitnya ada tujuh syarat pemberian SIPB, antara lain nama pemegang SIPB, NPWP, lokasi dan luas wilayah, modal kerja, jenis komoditas tambang, jangka waktu berlakunya SIPB, dan hak dan kewajiban pemegang SIPB. Selanjutnya menurut Amir, pemegang SIPB dapat diberikan wilayah paling luas 50 (lima puluh) hektar.
Dalam kesempatan yang sama, Subkoordinator Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Biro Hukum Setda Provinsi Bangka Belitung Belly Tamela mengatakan akan mendukung penuh Rancangan Peraturan Gubernur tentang tata cara pemberian SIPB bagi pelaku usaha penambangan batuan di Provinsi Bangka Belitung. Ia juga berharap melalui Rapergub ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha.
“ Kami akan mendukung penuh Rapergub ini, dan akan kami pantau prosesnya meskipun memerlukan waktu yang tidak cepat. Melalui proyek perubahan e-SIPB saya juga berharap ini dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha, “ ungkapnya.

