Pangkalpinang - Kegiatan pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah berlangsung sejak lama, mulai dari tahun 1733 hingga saat ini. Oleh sebab itu, timah telah menjadi sumber perekonomian masyarakat Bangka Belitung. Sebanyak kurang lebih 88,83 persen dari total ekspor timah Januari-Juli 2022, telah berkontribusi besar pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan serapan tenaga kerja Bangka Belitung.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana saat mengisi materi " Ilegal Mining, Permasalahan dan Solusinya. Dilema Dunia Pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung " pada Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Pertambangan Timah di Novotel Hotel Pangkalpinang, Selasa (29/11/2022).
Amir mengatakan sejak Maret 2022, Bangka Belitung menjadi provinsi terendah penduduk miskin se-Indonesia. Sedangkan provinsi tertinggi tingkat kemiskinan pada Maret 2022 adalah Papua.
" Tingkat kemiskinan provinsi Babel 4.45 persen, berada di bawah tingkat kemiskinan nasional 9,54 persen. Jadi, Babel terendah se-Indonesia, " ungkapnya.
Menurut Amir ada beberapa hal yang menjadi problematika industri pertambangan timah di Babel, antara lain daya dukung lingkungan, tumpang tindih pemanfaatan ruang, penambangan tanpa izin (PETI), dan tata niaga serta adanya wacana larangan ekspor logam timah pada tahun 2023. Terkait PETI, Amir mengatakan, sedikitnya ada tiga alasan mengapa kegiatan pertambangan harus berizin. Pertama, keselamatan masyarakat. Kedua, kerusakan lingkungan, dan ketiga, kerugian negara.
" Jadi solusi dari Ilegal Mining ini adalah melegalkan. Saya berharap kepada semua masyarakat Bangka Belitung untuk dapat mengurus izin penambangannya jika ingin melakukan kegiatan penambangan, " jelas Amir.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan upaya untuk melegalkan kegiatan penambangan rakyat adalah dengan cara mendorong program kemitraan jasa penambangan antara pemegang IUP dengan masyarakat penambang, memfasilitasi legalitas jenis dan jumlah peralatan penambangan yang digunakan oleh masyarakat. Dan juga mendorong perluasan WIUP eksisting.
" Selain itu, dapat juga dilakukan dengan mendorong penerbitan WIUPK pada wilayah terminasi KK Koba Tin dan mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga dapat diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), " jelasnya.
Untuk itu, solusi dan strategi yang harus dilakukan dalam permasalahan ilegal mining dijelaskan Amir adalah dengan cara meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat, pemanfaatan mineral ikutan dan idustrialisasi. Ini semua ditransformasikan ke sektor non pertambangan, yakni perekonomian berbasis industri pengolahan, agro industri, kelautan dan perikanan, dan pariwisata yang berkelanjutan.







