Pangkalpinang – Pertambangan di Provinsi Bangka Belitung memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, baik aspek sosial maupun ekonomi. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Amir Syahbana mengatakan bahwa mayarakat Bangka Belitung telah memiliki pengalaman yang cukup panjang di bidang pertambangan, sehingga pertambangan telah menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.
“ Pertambangan di Babel berperan penting dalam berbagai aspek kehidupan, baik sosial maupun ekonomi. Masyarakat Babel telah berpengalaman cukup panjang dibidang pertambangan, sehingga sudah menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari, “ kata Amir saat membuka acara Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Bersama Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Provinsi Babel Kepada Pemegang IUP Mineral dan Batubara di Fox Harris Hotel Pangkalpinang, Kamis (11/8/2022).
Terkait peraturan perundang-undangan yang terbaru, Amir berharap semua pihak yang terlibat dalam usaha pertambangan dapat memahami regulasi yang berlaku. Melalui kegiatan ini badan usaha dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan kaidah praktek pertambangan yang baik sehingga memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat secara optimal.
“ Pemprov Babel sangat berharap bahwa pengelolaan pertambangan termasuk implementasi peraturan dan kaidah dapat diterapkan. Norma dan prosedur dibidang pertambangan sudah cukup lengkap. Untuk itu saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk seluruh stakeholder yang hadir, “ tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Bimbingan Usaha Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI Indra Yuspiar mengatakan bahwa regulasi pertambangan mineral dan batubara telah bertransformasi secara signifikan ke arah yang lebih baik. Tranformasi regulasi dimulai melalui perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang membawa beberapa perubahan yang sangat fundamental.
“ Kewenangan perizinan, pendelegasian, peningkatan nilai tambah, divestasi, pertambangan rakyat, reklamasi pasca tambang, juga transformasi terhadap pelayanan kepada stakeholder berbasis digital dan online, cepat, efektf dan efisien juga transparan. Maka dari itu, pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dinilai lebih efektif dan efisien apabila dikelola oleh pemerintah daerah, “ ungkap Indra.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Ia menjelaskan saat ini telah diterbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha dibidang pertambangan mineral dan batubara yang mendelegasikan beberapa kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Diharapkan dengan terbitnya perpres ini dapat memberikan kemudahan bagi pelaku tambang dalam berusaha.








